Studi Pengamatan Kasus : Pelecehan Seksual Oleh Herry Wirawan
| Madani Boarding School, di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, milik Herry Wirawan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan |
Masyarakat Indonesia kini telah dihebohkan dengan mencuatnya kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab. Banyak sekali netizen dan figur publik membahas kasus tersebut. Salah satu figur publik yang tertarik membahas kasus tersebut adalah Cinta Laura, seorang aktris dan penyanyi Indonesia, dia mengungkapkan secara terbuka pada permasalahan pelecehan seksual di Indonesia. Melalui kanal Youtube WAW Entertainment, Cinta Laura mengaku miris dan hatinya hancur ketika melihat angka pelecehan seksual di Indonesia yang menjangkau 82%. Angka tersebut merupakan hasil riset dari lembaga IPSOS Indonesia.
Pelecehan seksual adalah segala tindakan yang terkait dengan aktivitas seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan hubungan seks dan perilaku lain yang mengarah kepada seks baik secara verbal maupun tindakan fisik. Meskipun pelecehan seksual lebih menyoroti perempuan sebagai korbannya, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga menjadi korban. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama. Banyak sekali bentuk-bentuk pelecehan seksual yang masih belum dipahami oleh masyarakat dan bahkan terkadang dianggap sebagai bahan candaan, padahal perilaku tersebut mampu menimbulkan efek yang buruk dalam jangka panjang. Kasus pelecehan seksual di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat. Salah satu penyebabnya adalah naiknya kesadaran untuk melaporkan kejadian pelecehan yang dialami. Tentu hal ini adalah tren yang positif. Namun, di satu sisi hal ini juga menggambarkan bahwa pelecehan masih terjadi. Banyak korban yang memilih untuk menutupi kasus dengan tidak melapor karena takut akan penghakiman publik dan labelling sebagai manusia yang kotor.
Pelecehan yang dianggap bercanda itu bisa memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penyintas, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental. Pelecehan seksual bukanlah sesuatu yang bisa diremehkan. Korban penyintas pelecehan seksual sangat disarankan untuk segera melapor kepada pihak berwajiib agar kasusnya segera diusut dan pelaku segera diadili agar nantinya tidak memunculkan korban-korban berikutnya. Di Indonesia ada beberapa komunitas yang memang membantu penanganan pelecehan seksual terhadap penyintas, mulai dari bantuan hukum sampai pendampingan psikologis untuk memulihkan mental penyintas. Meskipun kadang kala pihak berwajib yang digadangkan menangani kasus tersebut kurang bertanggung jawab dan tidak responsif, penyintas tetap disarankan untuk mencari bantuan hukum guna mencari keadilan sebagai upaya preventif untuk mencegah kasus yang sama di masa berikutnya.
Salah satu kasus pelecehan seksual yang saat ini menjadi sorotan publik adalah kasus pemerkosaan yang dilkukan salah satu pimpinan suatu yayasan pesantren di Bandung, Jawa Barat. Herry Wirawan, seorang guru pemilik Yayasan Pesantren Manarul Huda serta menjadi pengelola di Madani Boarding School dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas. Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan sudah dijalankan sejak tahun 2016 tetapi baru diawal tahun 2021, dan baru akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengakui bahwa polisi tidak mengungkap kasus itu ke publik dengan alasan menjaga nama baik korban yang masih di bawah umur. Selain itu, dengan tidak mempublikasikan kasus itu adalah menjaga kondisi psikologis dan sosial seluruh korban.
Korban berjumlah 13 anak dari usia 14 sampai 20 tahun yang menjadi santriwati di beberapa pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan. Herry melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat, diantaranya di Yayasan KS, Yayasan TM, Pesantren HM, basecamp terdakwa, Apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung. Menurut penuturan korban, pelaku berbicara kepada korban untuk harus patuh dan menuruti apa kemauan dia yang menjadi gurunya. Selain itu, Herry juga memberi iming-iming janji manis kepada korbannya bahwa akan dijadikan polisi wanita dan dibiayai seluruh pendidikannya sampai lulus di perguruan tinggi serta beberapa korban juga dijanjikan akan dijadikan pengurus pesantren. Namun, tetap saja hanyalah janji manis yang berujung buah miris.
Aksi bejat Herry Wirawan ini baru mulai dicurigai saat salah satu santriwatinya pulang ke rumah. Saat itu korban tengah pulang ke rumah masing-masing, awalnya salah satu ibu korban merasa curiga dengan bentuk tubuh dan sikap anaknya yang tampak murung dan hanya berdiam diri di kamar, si ibu telah menduga-duga bahwa anaknya tengah hamil. Kecurigan tersebut bertambah saat salah satu kerabat meminta anaknya untuk dibawa ke bidan, anak kerabatnya tersebut juga bersekolah di pesantren tempat Herry mengajar. Setelah dibujuk oleh orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku yang bernama Herry. Saat itu, korban langsung dibawa ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tengah mengandung. Keluarga korban pun langsung berdiskusi dan berencana meminta pertanggungjawaban Herry Wirawan. Ada tiga anak di satu kampung dengan korban yang bersekolah di lokasi yang sama. Korban menyebutkan, beberapa di antaranya juga menjadi korban Herry. Awalnya tiga keluarga tersebut tidak percaya dan menganggap keluarga korban hanya menyebarkan fitnah. Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban berkonsultasi ke LBH Serikat Petani Pasundan (SPP). Berdasarkan kronologis yang diterimanya, keluarga korban menilai hal tersebut telah mencukupi unsur kejahatan dan pidana.
Belasan santriwati yang disetubuhi paksa tersangka, telah lahir sejumlah bayi tanpa dinikahi oleh oknum guru ngaji tersebut. Dari 13 korban telah lahir 9 bayi, beberapa diantaranya diduga telah melahirkan sebanyak dua kali. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu yang memang disekolahkan di pesantren tersebut untuk mengabdi, sehingga kelakuan bejat Herry sedikit tertutupi. Lebih parahnya lagi, bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan sebagai alat untuk mencari sumbangan anak yatim. Padahal dana tersebut dimakan sendiri oleh pelaku, selain itu dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi hak santri juga tidak jelas penggunaannya. Para korban juga dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
Menurut klarifikasi Atalia Praratya, Istri Gubernur Jawa Barat dan Bunda Forum Anak Jawa Barat, kasus ini sudah ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat dengan PPA POLDA Jawa Barat sejak 27 Mei 2021 berkolaborasi dengan kota dan kabupaten terkait. Atalia sendiri sejak awal Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya. Atalia mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun media massa untuk bersama-sama saling membantu memberikan rasa aman pada korban dengan fokus pada hukuman berat bagi pelaku sehingga hal biadab seperti ini tidak akan terjadi lagi. Beberapa pasal yang menjerat Herry Wirawan antara lain :
- Pasal 81 ayat 1 yang isinya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 76D yang dimaksud, berdasarkan UU 35/2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
- Pasal 81 ayat 3 yang berbunyi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
- Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
- Pasal 65 KUHP yang berisi, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
Saat ini yang menjadi fokus adalah memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para korban, termasuk kesehatan fisik dan psikis, pendidikan, serta status hukum bagi anak yang dilahirkan. Sebagai upaya preventif untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan harus memaksimalkan peran dan pengawasan orang tua, serta lingkungan dalam pendidikan anak. Selain itu, masyarakat yang tahu atu memiliki kecurigaan beralasan diimbau untuk segera melapor.
Komentar